Penelitian ini berangkat dari adanya kesenjangan normatif pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang membatasi penerapan diversi hanya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, sehingga secara otomatis menutup akses diversi bagi kasus kekerasan seksual anak yang ancamannya dapat mencapai 15 tahun dan menimbulkan kekosongan hukum yang merugikan anak, baik sebagai pelaku maupun korban, mengingat proses peradilan yang berjalan masih berorientasi pada pelaku (offender-centric). Penelitian ini bertujuan mengkaji kelemahan pengaturan diversi yang berlaku saat ini di Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda dalam memberikan perlindungan pada kasus kekerasan seksual anak, sekaligus merumuskan model rekonstruksi diversi berbasis nilai Keadilan Pancasila yang mampu mengoptimalkan kepentingan terbaik anak. Pendekatan yang digunakan bersifat normatif-empiris, memadukan kajian perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis, dengan data primer dari wawancara semi-terstruktur bersama Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Samarinda serta data sekunder dari peraturan dan literatur hukum yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan belum ada kasus kekerasan seksual anak yang berhasil didiversi di wilayah kerja Bapas tersebut, disertai persoalan restitusi yang belum terstandarisasi, Litmas yang berorientasi pada profil pelaku, dan lemahnya pengawasan pasca-kesepakatan, sehingga praktik diversi belum selaras dengan prinsip Keadilan Pancasila maupun Keadilan Restoratif. Penelitian ini menawarkan pergeseran orientasi diversi dari sekadar pengalihan menjadi berbasis tanggung jawab melalui konsep Diversi Wajib sebagai pelengkap diversi konvensional, yang memperluas batas ancaman pidana lewat Kontrak Pemulihan Korban mengikat secara hukum, memuat restitusi terukur, komitmen rehabilitasi, dan konsekuensi hukum bertingkat, guna mewujudkan kepentingan terbaik anak dalam kasus kekerasan seksual.