Kemiskinan masih menjadi salah satu permasalahan utama pembangunan di Provinsi Aceh. Meskipun pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal melalui APBD dan berbagai program perlindungan sosial, tingkat kemiskinan di Aceh masih relatif tinggi. Di sisi lain, Aceh memiliki instrumen sosial-keuangan Islam berupa zakat yang dikelola secara kelembagaan melalui Baitul Mal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh alokasi belanja publik pro-poverty dan penyaluran dana zakat terhadap tingkat kemiskinan di Provinsi Aceh. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data panel yang mencakup 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh selama periode 2019–2025, sehingga diperoleh 161 observasi. Data penelitian bersumber dari Badan Pusat Statistik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, laporan realisasi APBD, dan laporan Baitul Mal. Analisis dilakukan menggunakan regresi data panel dengan pendekatan Common Effect Model, Fixed Effect Model, dan Random Effect Model. Berdasarkan pengujian Chow, Hausman, dan Lagrange Multiplier, Random Effect Model merupakan model yang paling tepat digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alokasi belanja publik pro-poverty berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tingkat kemiskinan. Sebaliknya, penyaluran dana zakat berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kemiskinan. Secara simultan, kedua variabel berpengaruh signifikan terhadap tingkat kemiskinan. Nilai Adjusted R-squared sebesar 0,061218 menunjukkan bahwa 6,12 persen variasi tingkat kemiskinan dapat dijelaskan oleh variabel dalam model, sedangkan sisanya dijelaskan oleh faktor lain di luar penelitian. Temuan ini menunjukkan pentingnya peningkatan kualitas dan ketepatan sasaran belanja pro-poverty serta penguatan efektivitas penyaluran zakat produktif dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pengelola zakat.