Penelitian ini membahas larangan pernikahan antar sepupu dalam masyarakat Desa Napal Melintang, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang diatur oleh hukum adat setempat, serta membandingkannya dengan pandangan hukum Islam mengenai pernikahan sepupu. Desa Napal Melintang merupakan masyarakat yang kuat memegang teguh nilai-nilai adat dan tradisi, khususnya sistem kekerabatan patrilineal yang disebut "kalbu," yang menolak keras pernikahan antar anggota satu kalbu karena dianggap tabu dan membawa dampak negatif sosial maupun spiritual. Larangan tersebut ditegakkan dengan sanksi sosial berupa pengucilan, denda adat, dan stigma masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan generasi muda, serta studi literatur hukum adat dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat melarang pernikahan sepupu dengan alasan menjaga kesehatan keturunan, keharmonisan sosial, serta penghormatan terhadap leluhur. Sementara itu, hukum Islam secara teologis membolehkan pernikahan sepupu berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis, serta pandangan para ulama dari empat mazhab utama. Namun, dalam praktiknya, Islam juga mengajarkan pertimbangan maslahat dan pencegahan mudharat, khususnya risiko kesehatan genetik, dalam pengambilan keputusan pernikahan. Perbedaan pandangan antara hukum adat yang bersifat lokal dan empiris dengan hukum Islam yang bersifat teologis dan universal menyebabkan adanya ketegangan dan negosiasi dalam masyarakat dalam menyeimbangkan keduanya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelarangan pernikahan sepupu di Desa Napal Melintang lebih didorong oleh norma sosial dan budaya adat yang kuat, meskipun secara hukum Islam pernikahan tersebut diperbolehkan. Oleh karena itu, perlu adanya dialog dan pendekatan yang harmonis antara hukum adat dan hukum Islam agar tercipta pemahaman dan praktik sosial yang seimbang dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas.