Riba dalam Transaksi Pinjaman Digital: Analisis Batas Keuntungan, Biaya Layanan, dan Denda Keterlambatan dalam Perspektif Hukum Islam

Abstrak

Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan berbagai layanan pinjaman digital yang memudahkan masyarakat memperoleh pembiayaan secara cepat tanpa melalui prosedur perbankan konvensional. Kemudahan tersebut diiringi oleh berbagai bentuk pembebanan biaya, mulai dari bunga, biaya layanan, hingga denda keterlambatan, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas antara keuntungan yang termasuk riba dan tambahan pembayaran yang dapat dibenarkan secara syariah, khususnya pada biaya layanan dan denda keterlambatan dalam transaksi pinjaman digital. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) dan pendekatan normatif-yuridis berbasis fikih muamalah, dengan sumber data primer berupa Al-Qur'an, hadis, dan Fatwa DSN-MUI, serta sumber sekunder berupa jurnal ilmiah terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tambahan pembayaran yang disyaratkan semata karena bertambahnya waktu pinjaman berpotensi termasuk riba qardh, sedangkan biaya layanan dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar jasa riil, proporsional, dan transparan sebagaimana konsep ujrah. Denda keterlambatan dapat dibenarkan sebagai bentuk ta'zir atau ta'widh apabila tidak menjadi sumber keuntungan perusahaan dan disalurkan untuk tujuan sosial, namun menjadi bermasalah apabila dikenakan tanpa mempertimbangkan kondisi peminjam yang benar-benar mengalami kesulitan. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan parameter syariah yang lebih jelas dalam pengaturan biaya layanan dan denda pada layanan pinjaman digital di Indonesia.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Sitasi
0 (OpenAlex)
Kata kunci
Riba; Pinjaman Digital; Biaya Layanan; Denda Keterlambatan; Hukum Islam
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal