G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan

Syukri, Muhammad Alvi, Muhammad Alvi Syukri
Abstrak

Perlindungan adalah suatu tindakan memberikan keamanan, pembelaan, melindungi seseorang yang merasa terancam. Hukum adalah aturan yang bersifat memaksa dan bersifat mengikat yang dibuat oleh pemerintah dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi. Anak yaitu sesorang yang berusia dibawah 18 tahun yang berada dalam masa pertumbuhan yang perlu dilindungi dan dididik. Korban pelecehan adalah seseorang yang mengalami pelecehan yang mengakibatkan depresi, gangguan mental dan juga menyebabkan korbannya merasa malu. Perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan adalah suatu tindakan yang memberikan rasa aman, melindungi anak yang berusia dibawah 18 tahun agar terhindar dari pelecehan.

Penerbit
CV. Ruang Publikasi Ilmiah
Kata kunci
Perlindungan Hukum;  Anak; Korban; Pelecehan
E-ISSN
3123-5573
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal