Penelitian ini bermaksud untuk melihat sejauh mana aturan terkait Diversi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan pelaksanaanya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor Nomor PER-006/A/J.A/04/2015 terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilaksanakan dan sejauh mana efektifitasnya di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan aturan Diversi pada tahap Penuntutan di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan dengan metode penelitian normatif empiris sampel wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jaksa Anak pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan kesimpulan pada penelitian ini guna meningkatkan kepekaan kepada Penuntut Umum untuk mengedepankan upaya Diversi dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum serta meningkatkan penegakkan hukum Diversi agar anak yang berhadapan dengan hukum dapat merasakan keadilan restoratif sebagaimana yang diharapkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.