Penelitian ini menganalisis konsep al-hakim (penetap hukum) serta penilaian baik (hasan) dan buruk (qabih) dalam Ushul Fiqh. Menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka, artikel ini mengeksplorasi hubungan antara wahyu dan akal dalam penetapan hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa Allah SWT adalah pembuat hukum absolut, sementara manusia berperan sebagai penafsir melalui ijtihad. Struktur hukum Islam dibentuk oleh keterpaduan unsur al-hakim, mahkum fih (objek hukum), dan mahkum ‘alaih (subjek hukum). Penilaian etis perbuatan bersandar pada syariat, namun akal berfungsi menangkap maqashid al-syari’ah (tujuan syariat). Simpulan penelitian menegaskan bahwa instrumen hukum taklifi dan wadh’i memungkinkan hukum Islam tetap fleksibel dan relevan terhadap dinamika modern. Integrasi antara teks dan realitas sosial menjadi kunci untuk mewujudkan kemaslahatan umat di era kontemporer.