Sebuah peraturan (wadl’i) tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh lembaga berwenang, bersifat memaksa (thalab), dan mengatur tingkah laku masyarakat dinamakan sebagai hukum. Salah satu pengaruh besar terhadap sejarah hukum yang ada di Indonesia adalah hukum islam (fiqh) yang menjadi sumber untuk hukum konstitusi. Hukum islam yang ada di Indonesia sangatlah kompleks, pengetahuan dan wawasan tentang hubungan dengan hukum yang berlaku sangat diperlukan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui lebih lanjut pandangan dan cara kerja hukum yang disampaikan oleh para utusan-Nya, terkait objek hukum (Mahkum Fiqh) serta subjek hukum (Mahkum Alaih), dimana Allah SWT menjadi hakim dalam hukum tersebut. Dalam Ushul fiqh sudah ditetapkan hukum atas kewajiban, sunnah, haram atau makruhnya perbuatan manusia yang membantu para umat-Nya dalam memahami suatu hukum yang melahirkan keyakinan dalam beragama.