G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Analisis Putusan Perceraian karena Dugaan Zina tanpa Saksi Langsung dalam Perspektif Hukum Islam

Izzah Lailatus Isti Sari, Anisa Fauziyah Jasmine, Naiya Na’ilah Ananta, Marta Rehanza, Syafa Zidqi Akhyar Saputra, Baidhowi
Abstrak

Penelitian ini membahas analisis putusan perceraian akibat dugaan zina tanpa adanya saksi langsung dalam perspektif hukum Islam. Permasalahan ini menarik karena dalam hukum Islam, pembuktian zina memiliki syarat yang sangat ketat, yakni harus ada empat orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam putusan perceraian akibat dugaan zina tanpa adanya saksi langsung, ditinjau dari perspektif hukum Islam. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana ketentuan hukum Islam mengatur pembuktian zina sebagai alasan perceraian; dan (2) bagaimana penerapan prinsip hukum Islam dalam praktik peradilan agama ketika tidak terdapat saksi langsung dalam perkara perceraian karena dugaan zina. Permasalahan ini penting dikaji karena hukum Islam mensyaratkan empat orang saksi laki-laki yang adil untuk membuktikan zina, sedangkan dalam praktiknya, pengadilan agama sering menghadapi keterbatasan bukti dan menggunakan pendekatan yuridis serta sosiologis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, dengan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder, serta putusan pengadilan agama yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam klasik menuntut bukti yang ketat, dalam konteks peradilan agama di Indonesia, hakim dapat menggunakan prinsip maslahah mursalah, qarinah (indikasi kuat), dan maqasid al-syari‘ah untuk menilai kebenaran dugaan zina. Oleh karena itu, perceraian karena dugaan zina tanpa saksi langsung dapat dibenarkan secara hukum Islam apabila terdapat bukti lain yang sah menurut hukum acara perdata, seperti pengakuan sebagian, bukti elektronik, dan kesaksian tidak langsung yang meyakinkan hakim akan rusaknya keharmonisan rumah tangga.

Penerbit
CV. Ruang Publikasi Ilmiah
Halaman
417-426
Kata kunci
Zina Tanpa Saksi; Qarinah; Pembuktian; Dugaan Zina
E-ISSN
3123-5573
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal