G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Analisis Kritis KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana dan Perlindungan  Hak Asasi Manusia

Cahyanti, Yolanda, Yolanda Cahyanti, Asrafil Amya, Muhammad Alvi Syukri, Ridwan Putra, Rini Suryanti
Abstrak

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari satu abad. Reformasi ini secara normatif bertujuan untuk memperkuat identitas hukum nasional, menyesuaikan perkembangan masyarakat, serta mengakomodasi prinsip-prinsip modern dalam pemidanaan. Namun demikian, KUHP Nasional menuai perdebatan luas, khususnya terkait potensi konflik dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan jaminan kebebasan sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dalam perspektif pembaruan hukum pidana serta implikasinya terhadap perlindungan HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional memuat pembaruan progresif seperti penguatan prinsip restorative justice, pengaturan pidana alternatif, serta pembaruan sistem pemidanaan. Akan tetapi, terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, privasi, serta hak atas kebebasan individu. Oleh karena itu, implementasi KUHP Nasional memerlukan interpretasi konstitusional dan pengawasan yudisial agar tetap sejalan dengan UUD 1945 dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Penerbit
CV. Ruang Publikasi Ilmiah
Kata kunci
KUHP Nasional; Pembaruan Hukum Pidana; Hak Asasi Manusia; Restorative Justice; UU No. 1 Tahun 2023
E-ISSN
3123-5573
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal