Penelitian ini akan membahas terkait dengan tanggung jawab multi-pihak (multi-party liability) terhadap pemenuhan hak masyarakat yang terdampak atas pencemaran limbah radioaktif Cesium-137 atas lingkungan hidup yang sehat. Kasus yang diawali dari temuan kandungan Cesium-137 pada produk ekspor olahan udang beku yang terdeteksi oleh FDA (Food and Drug Administration) Amerika Serikat terkontaminasi kandungan radioaktif Cesium-137. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum korporasi, perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak, serta kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Oleh karena itu, pendekatan multi-party liability berbasis ecological constitution menjadi penting untuk memastikan perlindungan hak konstitusional masyarakat, pemulihan lingkungan hidup, dan penguatan sistem pengawasan limbah radioaktif di Indonesia.