Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap sistem hubungan industrial di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak. Munculnya sistem kerja berbasis platform digital, gig economy, outsourcing, dan fleksibilitas kerja digital menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak pekerja kontrak dalam hubungan industrial di Indonesia pada era transformasi ketenagakerjaan digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan sistem kerja digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi ketenagakerjaan digital telah meningkatkan fleksibilitas kerja, namun di sisi lain memperlemah posisi hukum pekerja kontrak. Banyak perusahaan platform digital menempatkan pekerja sebagai “mitra” untuk menghindari kewajiban hukum seperti jaminan sosial, upah minimum, perlindungan keselamatan kerja, dan hak pesangon. Selain itu, belum adanya regulasi khusus mengenai pekerja platform digital menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum dan meningkatnya kerentanan pekerja kontrak dalam hubungan industrial. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang adaptif dan progresif guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan yang adil bagi pekerja kontrak di era transformasi ketenagakerjaan digital.