Lagu remix semakin berkembang seiring kemajuan teknologi dan kemudahan akses media sosial. Lagu remix merupakan hasil modifikasi, transformasi, dan aransemen ulang lagu asli yang menciptakan karya baru. Fenomena ini menimbulkan permasalahan hukum terkait perlindungan hak ekonomi pencipta lagu orisinal, khususnya dalam penggunaan lagu remix untuk kepentingan komersial serta mekanisme pembagian royalti yang belum diatur secara spesifik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum terhadap hak ekonomi pencipta lagu orisinal atas karya turunan berupa lagu remix serta mekanisme pembagian royalti yang adil antara pencipta lagu orisinal dan remixer apabila lagu remix memiliki nilai komersial. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa UUHC dan PP No.56/2021, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal dan literatur yang dianalisis secara deduktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 40 ayat (2) UUHC memberikan perlindungan terhadap lagu remix sebagai karya turunan tanpa menghapus hak ekonomi pencipta lagu orisinal, sehingga pencipta tetap berhak memperoleh pembagian royalti atas pemanfaatan komersial lagu remix. Namun, pengelolaan royalti masih menghadapi kendala akibat belum adanya pengaturan khusus mengenai karya turunan dan perkembangan teknologi yang menyulitkan LMKN dan LMK dalam pengelolaan royalti lagu remix.