Program Beasiswa Sepuluh Sarjana Per Desa merupakan kebijakan afirmatif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk memperluas akses pendidikan tinggi dan meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) perdesaan pasca-era migas. Namun, implementasinya di lapangan masih dihadapkan pada berbagai kendala birokrasi dan transisi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas, hambatan struktural, serta implikasi sosiologis dari perubahan regulasi program beasiswa tersebut di Kabupaten Bojonegoro. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap aktor pelaksana (Dinas Pendidikan), pengawas (DPRD), serta penerima manfaat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara makro program ini berhasil meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah. Kendati demikian, pada level mikro terdapat disparitas serapan kuota antardesa akibat kesenjangan literasi informasi. Hambatan utama bersumber dari prosedur verifikasi fisik yang lambat, keterlambatan pencairan dana oleh birokrasi, serta skema pembayaran reimbursement yang memberatkan mahasiswa kurang mampu. Lebih lanjut, transisi regulasi menuju Perbup Nomor 42 Tahun 2025 yang mengintegrasikan bantuan ke dalam Beasiswa Keluarga Miskin berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berisiko memunculkan celah pengucilan bagi warga miskin riil akibat tidak akuratnya pemutakhiran data kependudukan. Penelitian ini merekomendasikan transformasi sistem klaim manual menjadi kerja sama langsung dengan universitas mitra serta penguatan validasi faktual di tingkat desa.