Moderasi beragama merupakan program prioritas nasional Kementerian Agama RI yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi kebijakan penguatan moderasi beragama melalui pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMA Negeri 5 Kabupaten Tuban. Penelitian menggunakan pendekatan kajian literatur dan analisis dokumen dengan menelaah dokumen resmi Kemenag RI, Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kemenag Kabupaten Tuban, dan dokumen kelembagaan SMAN 5 Tuban. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan kajian literatur dari sumber primer berupa regulasi dan dokumen kebijakan serta sumber sekunder berupa artikel jurnal dan penelitian terdahulu, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil kajian menunjukkan bahwa SMAN 5 Tuban mengimplementasikan penguatan moderasi beragama melalui tiga jalur: integrasi nilai moderasi dalam pembelajaran PAI berbasis Kurikulum Merdeka, pelaksanaan program PAISLove berbasis "9 Cinta" sejak 2024, serta program Jambore Literasi dan Moderasi Beragama (Jam Lima) yang menyasar peserta didik lintas agama. Faktor pendukung meliputi sinergi kelembagaan antara Kemenag Tuban dan Dinas Pendidikan serta mekanisme monev yang terstruktur, sedangkan faktor penghambat meliputi keterbatasan distribusi panduan teknis dan sempitnya alokasi waktu PAI. Kajian ini menyimpulkan bahwa implementasi moderasi beragama di SMAN 5 Tuban telah berjalan sistematis pada tataran proses dan kelembagaan, namun masih memerlukan penguatan pada tataran evaluasi perubahan karakter peserta didik.