Utang piutang (qardh) merupakan bentuk muamalah yang dianjurkan dalam Islam selama dilandasi semangat tolong-menolong (ta'awun). Namun dalam praktiknya, transaksi ini kerap disertai pembebanan bunga yang ditetapkan sejak awal akad, baik pada lembaga keuangan konvensional, koperasi simpan pinjam, maupun transaksi perorangan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep bunga dalam transaksi utang piutang, menguraikan ketentuan hukum Islam terhadapnya, serta mengkaji dampaknya bagi para pihak yang bertransaksi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), menghimpun data dari jurnal ilmiah dan literatur fikih muamalah yang kemudian dianalisis secara sistematis. Hasil kajian menunjukkan bahwa setiap tambahan yang disyaratkan atas pokok utang semata karena berjalannya waktu tergolong riba qardh dan hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama, karena bertentangan dengan hakikat akad qardh yang bersifat tabarru'. Tambahan hanya dibolehkan apabila diberikan secara sukarela tanpa perjanjian di awal, atau berupa biaya administrasi riil atas jasa pengurusan. Penerapan bunga dalam transaksi utang piutang terbukti membawa dampak negatif, antara lain memicu eksploitasi terhadap pihak yang lemah, memperbesar kesenjangan ekonomi, berpotensi menimbulkan jeratan utang berkepanjangan, hingga berkontribusi pada krisis ekonomi, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dan maqashid syariah dalam menjaga harta.