Alokasi anggaran pemerintah daerah untuk pendidikan tinggi merupakan langkah strategis guna mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di tingkat lokal. Namun, implementasi kebijakan pembiayaan ini kerap membentur batasan administratif yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan prosedur dalam penyaluran beasiswa pendidikan tinggi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro pasca berlakunya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan intensif terhadap dokumen kebijakan resmi, struktur regulasi daerah, serta publikasi rilis dari portal pemerintah daerah sepanjang awal tahun 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Bojonegoro mengelola penyaluran empat kategori beasiswa utama (Scientist, Pondok Pesantren, Keluarga Miskin, dan Tugas Akhir) secara konsisten mengacu pada koridor hukum formal. Dinamika lapangan seperti kendala sinkronisasi jalur masuk mahasiswa perguruan tinggi kedinasan berhasil diselesaikan melalui klarifikasi kepatuhan hukum demi menghindari maladministrasi. Kepatuhan prosedural ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan publik serta mencegah risiko temuan hukum oleh lembaga audit negara.