Krisis lingkungan hidup merupakan persoalan global yang semakin mengkhawatirkan, termasuk di Indonesia yang memiliki kekayaan biodiversitas tinggi namun menghadapi ancaman deforestasi, pencemaran, dan degradasi ekosistem. Artikel ini bertujuan menganalisis penafsiran M. Quraish Shihab terhadap Q.S. Ar-Rum ayat 41 dalam Tafsir Al-Misbah serta relevansinya terhadap krisis lingkungan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) melalui teknik dokumentasi dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kata fasād dalam ayat tersebut mencakup kerusakan moral, sosial, dan ekologis akibat perbuatan manusia. Penafsiran ini menegaskan hubungan sebab-akibat antara perilaku manusia dan kerusakan lingkungan sebagai bentuk peringatan ilahi agar manusia kembali menjaga keseimbangan alam. Relevansi ayat ini terlihat pada realitas kerusakan lingkungan di Indonesia seperti kebakaran hutan, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem laut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tafsir Al-Misbah memiliki kontribusi penting dalam membangun etika lingkungan berbasis nilai-nilai Al-Qur’an. Oleh karena itu, integrasi nilai teologis dalam upaya pelestarian lingkungan menjadi penting dalam menghadapi krisis ekologis kontemporer.