Indonesia memiliki kekayaan lebih dari 719 bahasa daerah yang membutuhkan payung hukum kuat bagi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara untuk menjaga integrasi nasional dari gempuran globalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif kedudukan hukum bahasa Indonesia serta mengidentifikasi fungsi-fungsi strategisnya dalam berbagai instrumen regulasi kebahasaan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan desain analisis dokumen (document analysis) melalui teknik analisis isi, kategorisasi, dan interpretasi yang divalidasi dengan triangulasi dokumen serta uji pakar (member checking). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan bahasa Indonesia merupakan mandat konstitusional imperatif yang kini bergeser menjadi instrumen diplomasi budaya di tingkat global melalui fungsi administratif, akademik, dan internasionalisasi yang unik serta adaptif. Namun, ditemukan celah mengkhawatirkan antara regulasi dan realitas akibat fenomena "gengsi komersial" yang mendewakan bahasa asing di ruang publik sehingga mengancam kedaulatan bahasa nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun bahasa Indonesia sangat mapan secara tekstual sebagai perekat sosiopolitik, diperlukan kemauan politik (political will) yang kuat dan penegakan hukum domestik yang konsisten agar regulasi kebahasaan tetap hidup sebagai identitas bangsa yang berdaulat, bukan sekadar pelengkap simbolis dalam tata hukum nasional.