Melimpahnya pundi-pundi pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil sektor kekayaan alam sering kali tidak berbanding lurus dengan tata perbaikan strata ekonomi para pendidik non-ASN, khususnya di wilayah pinggiran. Studi ini bermaksud membedah secara mendalam dinamika politik alokasi anggaran serta simpul kebuntuan etis pada kebijakan birokrasi Dinas Pendidikan terkait hak-hak dasar dan keadilan distribusi bagi Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT). Dengan bersandar pada pendekatan kualitatif, penelitian ini menerapkan rancangan riset lapangan kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang dipertajam melalui Analisis Wacana Kritis. Data primer dihimpun langsung melalui teknik wawancara mendalam kepada informan kunci dari unsur birokrasi dinas, kepala sekolah, serta guru honorer, yang dikombinasikan dengan observasi partisipatif. Hasil kajian menunjukkan tiga konklusi utama: 1) Pada dimensi etika publik, terjadi benturan moral akibat tersanderanya kapasitas fiskal daerah oleh regulasi penganggaran pusat yang kaku, sehingga membatasi ruang akselerasi insentif daerah; 2) Anatomi geografis wilayah yang didominasi area rural memicu jurang pemisah digital yang merugikan korps guru pelosok dalam kompetisi rekrutmen nasional; 3) Standardisasi pengangkatan pegawai berbasis platform digital justru melahirkan persoalan baru terkait pemenuhan rasa keadilan di tingkat tapak. Oleh karena itu, modernisasi tata kelola guru pada instansi pendidikan daerah memerlukan intervensi kebijakan afirmasi lokal yang berbasis pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.