G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Efektivitas Sistem Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Singapura, dan Hong Kong

Ajiekharisma, Bachryan Pomadwie, Bachryan Pomadwie Ajiekharisma, Susanti, Selfi Ami, Puspa, Evi Dewi, Kartika, Opi, Utomo, Moch Eko Setiyo Budi
Abstrak

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam pembangunan, stabilitas pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas sistem hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, Singapura, dan Hong Kong melalui perspektif perbandingan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Singapura dan Hong Kong memiliki sistem hukum yang lebih efektif karena didukung oleh lembaga antikorupsi yang independen, penegakan hukum yang konsisten, serta budaya antikorupsi yang kuat. Sementara itu, Indonesia telah memiliki regulasi yang memadai, namun masih menghadapi tantangan dalam aspek kelembagaan dan implementasi hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem hukum yang berorientasi pada penguatan kelembagaan, integritas aparatur, dan budaya antikorupsi. 

Penerbit
CV. Ruang Publikasi Ilmiah
Kata kunci
Hong Kong;  Indonesia; Pemberantasan Korupsi; Perbandingan Hukum; Singapura; Sistem Hukum
E-ISSN
3123-5573
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal