Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam pembangunan, stabilitas pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas sistem hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, Singapura, dan Hong Kong melalui perspektif perbandingan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Singapura dan Hong Kong memiliki sistem hukum yang lebih efektif karena didukung oleh lembaga antikorupsi yang independen, penegakan hukum yang konsisten, serta budaya antikorupsi yang kuat. Sementara itu, Indonesia telah memiliki regulasi yang memadai, namun masih menghadapi tantangan dalam aspek kelembagaan dan implementasi hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem hukum yang berorientasi pada penguatan kelembagaan, integritas aparatur, dan budaya antikorupsi.