Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam keamanan nasional, stabilitas negara, dan hak asasi manusia. Perkembangan globalisasi dan teknologi informasi telah mengubah pola penyebaran ideologi radikal serta meningkatkan kompleksitas penanggulangan terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem hukum Indonesia, Amerika Serikat, dan Singapura dalam penanggulangan terorisme. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan pendekatan penegakan hukum yang dipadukan dengan program deradikalisasi, Amerika Serikat mengedepankan keamanan nasional melalui penguatan intelijen dan pengawasan, sedangkan Singapura menerapkan pendekatan preventif yang didukung rehabilitasi. Masing-masing negara memiliki kelebihan dan kelemahan sesuai karakteristik sistem hukumnya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem hukum Indonesia melalui peningkatan koordinasi antar lembaga, optimalisasi intelijen, serta pengembangan program deradikalisasi yang tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia.