Keberadaan multi organisasi advokat di Indonesia menimbulkan perdebatan mengenai konsistensi standar profesional dan efektivitas penegakan kode etik profesi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi sistem multi organisasi advokat terhadap standardisasi profesionalisme advokat dan kualitas penegakan kode etik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, kode etik advokat, dan literatur ilmiah. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik analisis isi dan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem multi organisasi advokat berpotensi menimbulkan perbedaan standar pendidikan profesi, pembinaan anggota, dan mekanisme pengawasan etik. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi standar profesi dan penguatan koordinasi kelembagaan guna meningkatkan profesionalisme advokat dan kepastian penegakan kode etik di Indonesia.