Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dimensi etika dalam implementasi kebijakan pendidikan nasional, khususnya terkait dengan pemerataan akses belajar bagi seluruh lapisan masyarakat. Menggunakan metode studi kepustakaan kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini mengkaji kesenjangan antara regulasi ideal dan realitas implementasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orientasi politik anggaran dan pragmatisme birokrasi sering kali mengabaikan keadilan distributif, yang memicu terjadinya disparitas mutu dan akses antara wilayah perkotaan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Secara etis, kegagalan penyamarataan fasilitas belajar ini mencederai hak fundamental peserta didik untuk memperoleh pengajaran yang setara. Rekomendasi penelitian menekankan pentingnya rekonstruksi moral pengambil kebijakan berbasis etika keadilan sosial guna mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan demokratis.