G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Hukum Menikah dengan Sepersusuan: Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer

Setiawan, Dedi
Abstrak

Dalam hukum keluarga Islam, hubungan mahram merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk dipahami dan dijaga. Salah satu bentuk hubungan mahram yang sering menjadi perhatian adalah hubungan sepersusuan, yaitu hubungan yang terbentuk antara seorang anak dengan wanita yang menyusui anak tersebut. Hubungan ini bukan hanya sekadar ikatan sosial atau emosional, melainkan memiliki implikasi hukum yang sangat signifikan, terutama terkait dengan larangan menikah. Hukum menikah dengan sepersusuan menjadi topik yang menarik dan kompleks karena menyangkut aspek syariat yang mengatur batasan-batasan pernikahan demi menjaga kesucian dan kehormatan keluarga. Pentingnya memahami hukum ini tidak hanya relevan dalam konteks tradisional, tetapi juga dalam konteks modern yang menghadirkan berbagai dinamika baru, seperti penggunaan bank susu dan praktik menyusui yang berbeda dari masa lalu. Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai dalil-dalil Al-Quran dan Hadith yang menjadi dasar hukum, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer, sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Halaman
84-91
Kata kunci
Saudara Sepersusuan; Perkawinan Sepersusuan; Perspektif Ulama Klasik dan Ulama Kontemporer
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal