Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip-prinsip maqashid syariah dalam praktik asuransi syariah di Indonesia dan perannya dalam mendukung sistem ekonomi Islam yang adil dan berkelanjutan. Konteks penelitian ini penting mengingat semakin meningkatnya minat terhadap instrumen keuangan Islam dan permintaan akan layanan keuangan etis yang selaras dengan nilai-nilai Islam. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi pustaka, yang melibatkan analisis deskriptif terhadap teori, temuan penelitian sebelumnya, dan kerangka regulasi yang terkait dengan asuransi syariah dan maqashid syariah. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun penyedia asuransi Islam di Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip inti maqashid syariah seperti perlindungan jiwa (hifz al-nafs), kekayaan (hifz al-mal), dan garis keturunan (hifz al-nasl), implementasinya masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk kesadaran publik yang rendah, inovasi yang terbatas, dan perlunya peningkatan transparansi dan kualitas layanan. Namun, dengan peningkatan edukasi publik, pengembangan produk yang lebih baik, dan tata kelola kelembagaan yang lebih kuat, asuransi syariah berpotensi menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan publik dan mencapai tujuan ekonomi Islam yang lebih luas. Temuan-temuan ini berkontribusi pada wacana akademis tentang integrasi prinsip-prinsip etika Islam dalam produk-produk keuangan dan menawarkan wawasan praktis bagi para regulator, praktisi, dan cendekiawan di bidang keuangan Islam.