G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Pertanggungjawaban melalui Hukum Perusahaan Direksi Asuransi Negara Jiwasraya atas Wanprestasi Klaim Polis Nasabah

Setya, Sian Lie Cantika Kumalasari
Abstrak

Dalam perihal adanya wanprestasi atas PT Jiwasraya dikarenakan utang yang dimiliki oleh PT Jiwasraya lebih besar daripada keuntungan yang mereka peroleh, hal ini bukan hanya terjadi dalam kurun waktu satu tahun saja, tetapi telah berlangsung selama bertahun-tahun yang dimulai sejak tahun 2006. Permasalahan tersebut muncul setelah perusahaan lama berdiri. Yang menjadi keunikan dalam Putusan Nomor 176/PDT/2022/PT DKI adalah adanya pernyataan mengenai peran Menteri BUMN dalam sindikat wanprestasi ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang mengkaji berbagai sumber hukum serta menelaah putusan dari situs resmi Mahkamah Agung terkait wanprestasi klaim asuransi jiwa oleh PT Jiwasraya. Didapati bahwa dalam hal tersebut, Menteri BUMN tidak memiliki keterikatan langsung atas terjadinya wanprestasi, karena walaupun BUMN berada di bawah naungan pemerintah, masing-masing perusahaan memiliki direksi tersendiri dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, keseluruhan hal yang menyebabkan kerugian menjadi tanggung jawab direksi atau individu yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Direksi berperan sentral dalam menjalankan operasional perusahaan, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak terhadap keuangan perusahaan dan hak-hak nasabah. Salah satu metode penyelesaiannya adalah dengan melakukan restrukturisasi oleh Jiwasraya agar dapat mencapai penyelesaian melalui jalur musyawarah.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Halaman
651-664
Kata kunci
Direksi; BUMN; Restrukturisasi; Wanprestasi
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal