Good governance dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) merupakan pendekatan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, supremasi hukum, dan responsivitas untuk menghasilkan regulasi yang mendukung otonomi daerah dan kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip good governance, tantangan dalam penerapannya, serta strategi untuk mengatasinya dalam konteks penyusunan Perda. Prinsip-prinsip tersebut mencakup keterlibatan publik, keterbukaan proses legislasi, akuntabilitas pengambil keputusan, keselarasan dengan hukum yang lebih tinggi, dan respons terhadap kebutuhan lokal. Namun, tantangan seperti rendahnya partisipasi masyarakat, kurangnya transparansi, lemahnya akuntabilitas, keterbatasan kapasitas aparatur, dan tekanan politik menghambat implementasi.Strategi pengatasannya meliputi penguatan konsultasi publik, pemanfaatan platform digital untuk transparansi, pembentukan tim evaluasi independen, pelatihan teknis bagi aparatur, dan analisis berbasis data untuk responsivitas. Studi ini menyimpulkan bahwa penerapan good governance dalam penyusunan Perda dapat menghasilkan regulasi yang demokratis, relevan, dan berkualitas, yang pada akhirnya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kajian pustaka dengan merujuk pada sumber-sumber seperti Madani (2020), Purnami et al. (2025), Widiasih et al. (2024), dan Yuliana (2024).