Indonesia merupakan negara maritim yang strategis untuk jalur perdagangan dan memiliki sumber daya kelautan yang beraneka ragam dan berlimpah. Dengan kekayaan alam ini Indonesia memiliki potensi yang besar dalam memajukan pembangunan negara di sektor kelautan dan perikanan. Namun dengan wilayah laut yang luas dan sumber daya alam yang melimpah dapat menjadi salah satu ancaman yang dapat membahayakan negara di sektor ini. Dalam upaya untuk mencegah ancaman tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah regulasi yang ditegakkan oleh beberapa lembaga yang bertugas mengawasi dan mengelola sektor kelautan dan perikanan. Walaupun upaya tersebut sudah di laksanakan, dalam pelaksanaannya terdapat belasan lembaga dengan sejumlah kewenangan yang tumpang tindih sehingga menyebabkan ketidakjelasan dalam penegakkan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji harmonisasi hukum sebagai solusi untuk masalah tumpang tindih kewenangan lembaga yang mengawasi dan mengelola wilayah kelautan. Dalam mengkaji isu ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengkaji melalui kajian-kajian literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasilnya adalah memang dalam pelaksanaannya terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat membawa dampak negatif karena banyaknya lembaga dengan banyaknya peraturan yang memiliki kemiripan dan solusi untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan melakukan harmonisasi hukum.