Perkembangan pesat perbankan syariah di Indonesia mendorong urgensi pengaturan hukum terhadap instrumen-instrumen syariah, salah satunya akad mudharabah. Akad ini menjadi model kerja sama berbasis bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola usaha, sehingga memerlukan regulasi yang ketat dan implementasi yang tepat. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum mudharabah dalam sistem perbankan syariah nasional, menelaah prinsip-prinsip utamanya menurut regulasi dan syariah, mengidentifikasi tantangan implementasinya di lapangan. Metode yang digunakan studi pustaka (library research), dengan menganalisis Undang-Undang, fatwa DSN-MUI, dan literatur akademik. Hasil kajian menunjukkan meskipun regulasi mengenai mudharabah telah tersedia, implementasinya masih menghadapi kendala seperti masih tingginya risiko moral hazard, ketidakseimbangan informasi, dan rendahnya proporsi pembiayaan mudharabah dibandingkan instrumen lainnya. Prinsip-prinsip seperti keadilan, kesepakatan, kehalalan isi akad, dan juga kecakapan hukum menjadi syarat mutlak sahnya akad mudharabah. Kesimpulannya, penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan penerapan akad mudharabah secara efektif dan sesuai syariah dalam sistem perbankan nasional.