Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak besar terhadap gaya hidup masyarakat, termasuk dalam hal hiburan di dunia maya. Salah satu fenomena yang muncul adalah maraknya judi online yang pada awalnya dianggap sebagai bentuk hiburan ringan, namun dalam banyak kasus berkembang menjadi bentuk ketergantungan yang serius. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi transformasi aktivitas judi online dari hiburan menjadi kecanduan, serta menganalisis dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam terhadap sepuluh individu berusia 18–35 tahun yang mengalami kecanduan judi online, ditemukan bahwa mayoritas responden mengaku mengalami stres, gangguan keuangan, serta keretakan hubungan sosial akibat perilaku berjudi secara kompulsif. Penelitian juga menyoroti minimnya regulasi terhadap platform judi daring di Indonesia dan kurangnya literasi digital di kalangan pengguna muda. Studi ini merekomendasikan intervensi multidisipliner berupa terapi psikologis, edukasi digital, dan kebijakan hukum yang lebih tegas sebagai solusi untuk menanggulangi masalah kecanduan judi online.