Pemberdayaan ekonomi perempuan di negara-negara Muslim masih menghadapi tantangan kompleks, mulai dari hambatan budaya, hukum, hingga ketimpangan akses terhadap kepemilikan aset dan investasi. Data menunjukkan bahwa hanya 10-30% perempuan di beberapa negara Muslim yang memiliki hak atas tanah, sementara partisipasi mereka dalam investasi keuangan juga masih rendah. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip syariah dan hukum positif dapat mendorong perlindungan hak kepemilikan investasi perempuan serta meningkatkan peran mereka dalam ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan hukum dan sosial yang dihadapi perempuan dalam kepemilikan investasi di negara-negara Muslim, menganalisis peran fatwa syariah dan regulasi nasional dalam melindungi hak ekonomi perempuan, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan secara inklusif. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis dokumen terhadap regulasi hukum, fatwa DSN-MUI, serta data statistik terkait partisipasi ekonomi perempuan. Analisis dilakukan secara tematik dan komparatif untuk mengevaluasi efektivitas kerangka hukum yang ada. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip syariah menjamin hak kepemilikan perempuan, implementasinya sering terhambat oleh interpretasi hukum yang bias gender dan norma sosial patriarkis. Namun, beberapa negara seperti Indonesia telah membuat kemajuan melalui harmonisasi hukum syariah dan nasional, serta program literasi keuangan khusus perempuan.