Kecelakaan pesawat Air India AI-171 pada 12 Juni 2025 yang menewaskan lebih dari 240 penumpang serta puluhan warga sipil di darat menimbulkan sorotan terhadap efektivitas sistem hukum udara internasional dalam melindungi korban lintas negara. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kecelakaan penerbangan bukan hanya masalah teknis, tetapi juga isu hukum transnasional yang melibatkan tanggung jawab negara, maskapai, dan yurisdiksi pengadilan. Hukum udara internasional telah mengatur struktur pertanggungjawaban melalui Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi Montreal 1999, yang masing-masing menekankan pada kewajiban investigatif negara dan pemberian kompensasi oleh maskapai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban negara dan maskapai dalam menangani kecelakaan penerbangan berdasarkan ketentuan hukum udara internasional serta menilai sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada korban, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap maskapai apabila terdapat kelalaian berat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan, menggunakan sumber dokumen internasional, jurnal akademik, preseden hukum, dan data dari kasus AI‑171. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah menyediakan mekanisme kompensasi dan yurisdiksi alternatif bagi korban, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan administratif, teknis, dan politis. Tragedi AI‑171 menegaskan pentingnya penguatan eksekusi norma hukum udara agar tidak berhenti pada dokumen, tetapi menyentuh keadilan nyata bagi seluruh korban.