Penelitian ini mengkaji bagaimana literasi digital dapat berperan sebagai sarana pencegahan terhadap keterlibatan generasi muda dalam aktivitas kejahatan siber. Dengan menggunakan pendekatan normatif dalam kerangka penelitian kuantitatif, studi ini memfokuskan analisis pada teori hukum dan literatur ilmiah yang relevan dengan perlindungan generasi muda dan keamanan di ruang digital. Data dikumpulkan melalui pengkajian dokumen dan sumber tertulis yang dianalisis secara sistematis guna mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai peran edukasi digital dalam membentuk kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengukur sejauh mana pemahaman literasi digital dapat menekan angka partisipasi generasi muda dalam kejahatan dunia. Temuan dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan masukan yang konstruktif dalam pengembangan strategi pendidikan digital.