G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Tantangan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam Mengatur Izin Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadan

Adelia Putri Indriani, Della Yuninta, Sopyan Rahma Yuniar, M. Syauqi Rafiq
Abstrak

Artikel ini membahas kompleksitas pengaturan izin tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin, dengan fokus pada kerangka hukum, mekanisme perizinan, dan tantangan implementasi, terutama selama bulan Ramadan. Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki landasan konstitusional dan regulasi yang kuat untuk mengatur tempat hiburan malam, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Penegakan hukum dilakukan melalui kolaborasi antarinstansi, seperti Satpol PP, Dinas Perizinan, dan BNN, dengan mekanisme pengawasan yang mencakup pemeriksaan mendadak dan pemberian sanksi administratif. Namun, implementasi menghadapi sejumlah tantangan signifikan antara lain Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran pada Satpol PP, Kendala transportasi yang menghambat proses pengawasan, Operasi ilegal tempat hiburan yang sulit dilacak, Pelanggaran izin oleh pengusaha yang meremehkan risiko sanksi. Artikel ini menekankan perlunya pendekatan komprehensif dalam mengatur tempat hiburan malam, yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial, keagamaan, dan ekonomi, sambil tetap menjamin ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Halaman
1265-1270
Kata kunci
Perizinan Hiburan Malam; Penegakan Hukum; Pemerintah Kota Banjarmasin
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal