Penelitian ini mengkaji pelanggaran etika dan hukum dalam kasus keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menjaga situs judi online ilegal agar tidak terblokir. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan dokumentasi berita dari Tempo.co dan Kompas.com, dengan fokus pada klaster kedua yaitu pegawai aktif Kominfo. Hasil penelitian menunjukkan adanya jaringan korupsi yang terorganisir, aliran dana ilegal yang sistematis, serta dugaan keterlibatan pejabat tinggi kementerian. Kasus ini menggambarkan kegagalan sistemik dalam tata kelola digital birokrasi dan menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat, perlindungan whistleblower, serta penerapan etika profesional ASN.