Perkembangan teknologi informasi telah membuka ruang komunikasi baru melalui media sosial, namun di sisi lain juga menimbulkan persoalan hukum, salah satunya adalah pencemaran nama baik secara daring. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada reputasi korban, tetapi juga menimbulkan potensi pelanggaran hak bagi tersangka, khususnya dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban dan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan sistem hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diakomodasi dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun penerapannya masih memunculkan kritik karena potensi kriminalisasi terhadap pelaku. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran hukum yang proporsional agar hak korban atas nama baik dan hak tersangka atas kebebasan berekspresi dapat dijaga secara seimbang.